KPU Kota Malang Tindaklanjuti Temuan Ketidakpatuhan Saat Coklit

ketua kpu kota malang aminah asminingtyas
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas

Malang, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menanggapi ratusan temuan ketidakpatuhan dalam masa pencocokan dan penelitian (coklit). Temuan tersebut telah disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada KPU Kota Malang.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyampaikan, hal tersebut sudah ditindaklanjuti melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diteruskan ke Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Upaya itu nantinya akan menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) bersama dengan PPS dan PPK.

Baca Lainnya

Baca juga : Bawaslu Sarankan KPU Kabupaten Malang Lakukan Coklit Ulang, Ditemukan Ratusan Pelanggaran

“Kita sudah tindak-lanjuti saran dari Bawaslu sampai pada teman-teman Pantarlih melalui PPS. Jadi ini tugas Pantarlih masih berjalan sampai April nanti. Ada penyesuaian, dan berkoordinasi dengan PPS dan PPK untuk menyusun DPHP. Ini masih berlanjut,” seru Asminingtyas.

Ratusan temuan itu terdiri dari tidak tertempelnya stiker pemilih di 247 KK, padahal telah dilakukan coklit. Ada juga temuan tidak diberinya tanda oleh Pantarlih untuk 10 orang yang telah meninggal. Terakhir, ada 6 pemilih difabel yang seharusnya juga mendapat tanda dari KPU Kota Malang.

“Jadi begini, kalau teman-teman Bawaslu itu kan memang tugasnya memberikan pencegahan, kita diberikan saran perbaikan. Tapi pada perjalanan Pantarlih melakukan coklit, itu ada yang belum ditempel,” tambahnya.

Baca juga : Beberapa Kendala Pantarlih Saat Mencoklit Jelang Pemilu 2024

Terkait belum diberinya tanda kepada 10 data pemilih, Aminah Asminingtyas mendapati jika anggota keluarga bersangkutan belum mengurus akta kematian. Demi kelancaran selanjutnya, Aminah akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang.

“Ini ketika dimutakhirkan teman-teman Pantarlih melalui coklit dalam catatan, karena bukti meninggal itu juga harus ada keterangan. Jadi ini kita sudah berkoordinasi dengan Dukcapil untuk memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal sehingga bisa dicoret untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kita susun nanti,” pungkas Aminah. (ws7/ono)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *