Pegawai BPN Pamekasan Resmi Ditahan 8 Bulan Kurungan

Kantor Badan Pertanahan Nasional Pamekasan - Pegawai BPN Pamekasan Resmi Ditahan 8 Bulan Kurungan
Kantor Badan Pertanahan Nasional Pamekasan.

Pamekasan, SERU.co.id – Empat tersangka pemalsuan tanah oleh pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan atas kasus tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah milik Devitli.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan melalui Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Pamekasan Leksono Novan Saputro membenarkan adanya penahanan empat pegawai tersebut. Keempatnya masuk ke Lapas Kelas IIA Pamekasan pada malam hari beberapa hari yang lalu.

Baca Juga

“Sementara yang bisa saya sampaikan memang benar 4 orang pegawai BPN sudah kami terima dari kejaksaan beberapa hari yang lalu,” ungkapnya saat ditanya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/3/2023).

Diketahui, pegawai BPN yang ditahan yakni Suparman, Achmad Setiawan, Abd. Fani, dan Bambang Wijono. Keempatnya resmi menjadi narapidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 899 K/Pid/2022 tertanggal 1 November 2022 soal pemalsuan sertifikat tanah, dengan ancaman pidana kurungan delapan bulan. (udi/mzm)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *