Malang, SERU.co.id – Peringatan International Women’s Day yang jatuh pada 8 Maret diwarnai unjuk rasa di depan Balai Kota Malang. Aksi damai ini didominasi para mahasiswa dan sejumlah organisasi pekerja rumah tangga (PRT). Mereka menuntut agar hak-hak PRT yang kebanyakan perempuan, bisa dipenuhi.
Koordinator aksi, Fadila Rahmah menyampaikan, di Malang masih banyak buruh dan pekerja rumah tangga tidak mendapat haknya. Tidak hanya itu, sebagian di antaranya juga dilanggar hak asasi manusianya.
“Karena mengingat di Malang sendiri masih banyak sekali buruh-buruh dan pekerja rumah tangga yang tidak mendapatkan hak-nya dan dicederai HAM-nya,” seru Fadila.
Aksi ini sekaligus bentuk pengawalan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Terlebih RUU ini terkesan mandek selama 19 tahun.
Dalam aksi ini, pengunjuk rasa menyampaikan 14 tuntutan merupakan turunan dari RUU PPRT. Diantara tuntutan itu terkait menolak eksploitasi anak dan perlindungan PPRT.
“Pada International Women’s Day tahun ini kita mengangkat 14 tuntutan, yang turunannya berdasarkan RUU-PRT. Seperti menolak eksploitasi anak, dan juga perlindungan PPRT, baik dalam negeri maupun luar negeri.” tambahnya.