Jakarta, SERU.co.id – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Selasa (20/9/2022). Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
“Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
“Setuju,” jawab anggota rapat.
Naskah final RUU PDP telah dibahas sejak 2016 lalu. Naskah ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Sebelumnya, Komisi I DPR menyepakati RUU PDP untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap, beleid baru ini dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat untuk melindungi data pribadi.
“RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya,” ujarnya.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate yang turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, mengucapkan terima kasih kepada DPR yang telah membahas RUU PDP.
“Kami mewakili presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP,” kata Johnny. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital