Platform digital asing terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lantaran tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kominfo meminta seluruh platform untuk mendaftar paling lambatnya pada 20 Juli 2022.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: WhatsApp Diblokir
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.