Apa Itu PSE yang Buat WhatsApp Hingga Instagram Terancam Diblokir Kominfo? Ini Penjelasannya

Platform asing yang akan diblokir Kominfo. (ist) - Apa Itu PSE yang Buat WhatsApp Hingga Instagram Terancam Diblokir Kominfo? Ini Penjelasannya
Platform asing yang akan diblokir Kominfo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Platform digital asing terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lantaran tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kominfo meminta seluruh platform untuk mendaftar paling lambatnya pada 20 Juli 2022.

Sejumlah perusahaan seperti WhatsApp, Google, Facebook, hingga layanan gaming PUBG Mobile dan Mobile Legend terancam diblokir karena belum memiliki PSE. Lalu apa sebenarnya PSE yang diwajibkan oleh Kominfo?

Bacaan Lainnya

PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Dengan pemilikan PSE, perusahaan telah ikut serta dalam meningkatkan kemajuan teknologi dan bisnis di Indonesia. Perusahaan juga memberikan jaminan terhadap pemberian akses sistem elektronik dan data elektronik pengguna.

Hal tersebut memberikan pemerintah wewenang dalam pengawasan dan penegakan hukum sehingga bisa berjalan sesuai dengan perundang-undangan. Pendaftaran menjadi PSE mengartikan, perusahaan patuh terhadap hukum dan membuat bisnis yang dijalankan dipercaya klien. PSE juga menjadi syarat dalam berbagai izin seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun aturan tentang PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia, diatur dalam PP No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu, diperkuat dengan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Perusahaan yang tidak mendaftar PSE akan dinilai sebagai ilegal. Sehingga, platform-nya akan diblokir.

“Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal,” kata Menkominfo Johnny G.Plate. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait