Tentara Nasional Indonesia (TNI) menerbitkan Surat Telegram Panglima TNI No. ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Kini aparat penegak hukum seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan, harus meminta izin kepada komandan atau kepala satuan jika akan memeriksa prajurit TNI.
Tag: Surat Telegram
Netralitas Polisi Harga Mati
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram (STR) Nomor STR/800/ XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.