BPJS Kesehatan meminta peserta dari golongan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP) untuk mendaftar ulang, mulai 1 November 2020. Hal ini ditujukan bagi peserta yang belum mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim