Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama DPRD Kota Malang menandatangani keputusan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Reklame. Segala jenis reklame hingga jasa pembongkaran akan diatur lebih detail di Peraturan Walikota (Perwal).








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Ranperda reklame
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.