Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya atas nama terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul telah turun. Adapun Amar Putusan dengan Nomor : 1003/PID.SUS/2022/PT SBY tanggal 17 November 2022. Pengadilan Tinggi Surabaya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
