Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Kedua terdakwa adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Polisi Tragedi Kanjuruhan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.