Mudik 2022 tinggal menghitung hari, moda transportasi kereta api masih menjadi pilihan perantau. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai H-10 sampai H+10 lebaran atau 22-13 Mei 2022 dengan beberapa ketentuan. Maka perhatikan syaratnya, agar tiket tidak dibatalkan atau hangus, lantaran kurangnya persyaratan.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Persyaratan Mudik
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.