Pemerintah Kabupaten Blitar menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengawasan dan pengendalian peredaran daging anjing dan kucing. Langkah tersebut diambil Pemkab Blitar pasca temuan jagal anjing di Kecamatan Selorejo, beberapa waktu lalu.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Peredaran Daging Kucing
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.