Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menolak penerbitan paspor untuk 527 pemohon sepanjang tahun 2024. Penolakan ini terjadi, karena indikasi tujuan pemohon adalah untuk bekerja secara non prosedural di luar negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum yang bisa dialami masyarakat Indonesia di luar negeri.