Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya atas nama terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul telah turun. Adapun Amar Putusan dengan Nomor : 1003/PID.SUS/2022/PT SBY tanggal 17 November 2022. Pengadilan Tinggi Surabaya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Pengadilan Tinggi Surabaya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.