Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen suara sah nasional. Putusan ini sebagai hasil uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Parliamentary Threshold
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.