Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen suara sah nasional. Putusan ini sebagai hasil uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

