Penyidik Kepolisian Polres Batu bersama Penyidik Polda Jatim, menyerahkan 2 (dua) tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Selasa (11/7/2023). HTH (26) merupakan tersangka kasus peredaran obat terlarang dan RP (32), tersangka penyedia kegiatan judi online.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Judi Online Kejari Batu
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.