Kebebasan berpendapat di muka umum baik offline maupun online diperbolehkan, namun ada batasan dan tanggung jawabnya. Salah satu batasan tersebut melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Hukum Perdata/Pidana. Sehingga selain memiliki hak berpendapat, namun wajib bertanggung jawab atas apa yang disampaikan.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Hukum Perdata
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.