Hukum, Pemerintahan

Kajari Batu: Silahkan Gunakan Pondok Seduluran untuk Kegiatan Penyuluhan Hukum

Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” merupakan tempat untuk menjalankan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung, sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Program bernama restorative justice itu, dimana aparat dan masyarakat lebih mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Di Kota Batu sendiri, awal hadirnya Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” itu diresmikan oleh Kajati Jatim, 23 Maret 2022, lalu.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.