Jakarta, SERU.co.id – Selebriti Nikita Mirzani resmi ditaha di Rutan Serang, Banten. Ia kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas kasus pencemaran nama baik.
Kepala Rutan Serang Dody Naksabandi menjelaskan, Nikita tidak mendapatkan perlakuan khusus. Ia ditempatkan dalam sel berisi 8 tahanan.
“Tidak ada perlakuan khusus, sama seperti dengan tahanan lain,” seru Dody, Rabu (26/10/2022).
Pihak Kejari Serang mengatakan, aktris tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022.
Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pelanggaran UU ITE. Kasus ini berjalan panjang sejak Mei 2022.
Nikita Mirzani mengunggah foto yang diduga sebagai Dito Mahendra. Ia menyunting foto tersebut dengan menambahkan kata-kata yang mengandung unsur penghinaan.
Polisi telah menetapkan Nikita sebagai tersangka sejak 18 Juni lalu. Pada 17 Juli, rumah Nikita digeledah untuk mendapatkan barang bukti berupa satu buah iPad.