KPPBC Malang Musnahkan Ribuan Barang Kena Cukai

Barang Milik Negara (BMN) yang akan dimusnahkan. (rhd)

Malang, SERU – Selama tahun 2019, Bea Cukai Malang telah melakukan serangkaian penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai di wilayah Malang Raya. Dalam hal ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) memusnahkan 267 SBP (Surat Bukti Penindakan), di Hotel Atria, Malang, Kamis (23/1/2020).

Bacaan Lainnya

“Salah satu tindak Ianjut penanganan barang bukti hasil penindakan yang didapati melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai, dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), adalah dengan dimusnahkan,” jelas Kepala KPPBC, Latif Helmi, dalam preskon di Hotel Atria, Malang, Kamis (23/1/2020).

267 SBP yang dimusnahkan KPPBC Malang tersebut, di antaranya 1.181 penindakan barang kiriman POS, 55 penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), 28 penindakan terhadap BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 3 penindakan terhadap BKC Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Sebelumnya telah dimusnahkan pula di Kanwil DJBC Jawa Timur Il, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang, Senin (30/12/2019), dimana pemusnahan BMN hasil penindakan terdiri dari BKC Hasil Tembakau (HT) Batangan 1.564.000 batang, BKC HT 37.622 bungkus, BKC HPTL 63 botol, BKC MMEA 19 botol, dan Barang Kiriman Pos (kosmetik, makanan, obat-obatan, suplemen, sex toys) 113 item barang.

“Total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 1.201.218,400,” tambah mantan Kepala KPPBC Madura ini.

Sedangkan pada akhir bulan Januari 2020, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang akan melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan, terdiri dari BKC HT Batangan : 182.000 batang, BKC HT : 47.678 bungkus, BKC MMEA 2.026 botol, dan Barang Kiriman Pos (sex toys dan anak panah) 56 item barang.

Oentarto Wibowo, didampingi Latif Helmi, menjawab pertanyaan awak media. (rhd)

“Total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 431.802.800,00,” imbuh Latif.

Sesuai arahan Menteri Keuangan RI, Bea Cukai diminta menekan peredaran rokok ilegal agar tidak lebih dari 3 persen. Oleh karena itu, selain melakukan pengawasan dan operasi rutin, secara nasional Bea Cukai mulai 18 November hingga 14 Desember 2019 juga melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal II 2019.

Selain meningkatkan pengawasan, Bea Cukai Malang juga menyadari bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Malang mengharapkan peran aktif dari masyarakat dalam membantu menjalankan tugas dan fungsinya, baik dengan memberikan informasi adanya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Bea Cukai Malang mengimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli, mengonsumsi, maupun memproduksi Barang Kena Cukai ilegal,” imbau Oentarto Wibowo, Kepala Kanwil DJBC Jatim II.

Bea Cukai Malang akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan/ sosialisasi kepada masyarakat dan akan meningkatkan kerja sama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya, yaitu POLRI, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Daerah dan instansi lainnya. (ist)

disclaimer

Pos terkait