KPU Kabupaten Malang Bakal Lakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

proses sosialisasi peraturan kpu 7 tahun 2022
KPU Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Peraturan KPU 7 Tahun 2022. (foto: wul)

Untuk saat ini, pihak KPU sedang menyusun daftar pemilih karena Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sudah turun dengan jumlah lebih dari 2 juta jiwa.

“Nanti KPU akan memecah sesuai dengan jumlah TPS. Setidaknya sama persis dengan jumlah TPS pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 8.409. Kalaupun ada tambahan jumlah TPS tidak banyak, sekitar 20 – 25 TPS,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Dari sini, sambungnya, akan menjadi dasar petugas Pantarlih untuk melakukan Coklit di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Sehingga nanti akan diketahui berapa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Disinggung untuk jumlah DPT, lanjut Hilmi, ada peningkatan dari sebelumnya. Pemilu 2019 jumlah DPT sebanyak 1.996.687 jiwa. Dan melihat DP4, ada kenaikan jumlah DPT.

“Melalui sosialisasi ini, harapan kami masyarakat paham bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Syarat untuk menjadi pemilih, masyarakat harus memiliki e-KTP. Bagi masyarakat yang belum, kami harapkan untuk segera mengurus,” terangnya. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait