Disnaker Kabupaten Malang Rintis Perumahan Bersubsidi Untuk Pekerja Informal

kepala disnaker kab malang drs yoyok wardoyo
kepala disnaker kab malang drs yoyok wardoyo

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Widodo membeberkan, pihaknya memiliki program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Perumahan. Serta memberikan kemudahan pekerja dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara sustain.

Selain itu, Widodo juga menyebut skema MLT adalah melalui dana jaminan hari tua dengan program MLT. Program MLT untuk pekerja terbagi dalam empat program yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi.

Bacaan Lainnya

“Sumber pendanaan KPR adalah uang muka sendiri, uang muka MLT, KPR MLT dan JHT sebesar 30 persen dengan kepesertaan minimal 10 tahun. Maksimal pembiayaan KPR maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan Rp150 juta pinjaman maksimal untuk uang muka,” bebernya.

Widodo menjelaskan untuk persyaratan MLT setidaknya harus 1 tahun kepesertaan BPJS, belum memiliki rumah, memenuhi syarat dan ketentuan bank, tertib administrasi dan iuran BPJS. Kemudian belum pernah menerima bantuan perumahan dari BPJS, mendapat surat rekomendasi dari BPJS, usia minimal 21 tahun dan tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit lunas.

“Jadi nanti alurnya, mencari  rumah dulu baru ke BTN untuk pengajuan KPR rumah, BPJS memfasilitasi pinjaman uang muka maksimal Rp150 juta dan KPR maksimal Rp500 juta. Pihak Bank kemudian sinkronisasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengajuan MLT dan kami memberikan rekomendasi kepada bank. Peserta menyicil ke BTN dengan subsidi dari BPJS,” urainya.

Disisi lain, Kepala BTN Kantor Cabang Malang, Surasta menjelaskan, pihaknya mendukung penuh program sinergi ini. Bahkan dia menyebut program ini merupakan produk sinergi.

disclaimer

Pos terkait