“Dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembayaran angsuran kredit dan terdakwa Ir. Wahyu menarik dana dalam rekening giro milik PT Adhitama Global Mandiri menggunakan cek giro yang ditandatangani oleh terdakwa Jonni Suprapto selaku Direktur Utama PT Adhitama Global Mandiri,” terangnya.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp5.895.589.332,73 akibat dari tidak terbayarnya angsuran kredit milik PT Adhitama Global Mandiri. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 25 Januari 2023 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani perkara ini adalah Marper Pandiangan SH MH selaku Ketua Majelis. (dik/ono)
Baca juga:
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha