Sidang Perdana Perkara Tipikor Bank Jatim Batu  Hadirkan 4 Terdakwa dan 5 Saksi

Persidangan kasus Tipikor Bank Jatim Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya. (ist) - Sidang Perdana Perkara Tipikor Bank Jatim Batu Hadirkan 4 Terdakwa dan 5 Saksi
Persidangan kasus Tipikor Bank Jatim Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya. (ist).

Batu, SERU.co.id – Sidang perdana perkara Tipikor Bank Jatim Cabang Batu digelar, Rabu (18/1/2023) pukul 09.00 WIB s/d 16.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Empat terdakwa yakni Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko hadir dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo SH MH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu dalam persidangan tersebut yakni Silfana Chairini SH MH dan Alfadi Hasiholan SH. Keempat terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain. Akibatnya negara dirugikan hampir Rp5,9 miliar.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 5 saksi dihadirkan untuk memperoleh keterangan detail, yakni saksi Titi Djoar selaku pimpinan Cabang Batu 2021 yang menggantikan saksi Theresia Wiwin, saksi Muhammad Issa selaku Officer PPK, saksi Meirza Raharjo selaku Analis Kredit Cabang Pembantu Bumiaji, Irfani Riski selaku Service Assistant Cabang Pembantu Bumiaji dan Praningtya Octasari, bagian Admin Kredit Cabang Pembantu Bumiaji,” serunya.

Edi, sapaan akrabnya menjelaskan, pada sidang pemeriksaan saksi kali ini, tujuannya adalah untuk mengetahui fakta hukum perbuatan sengaja para terdakwa untuk memuluskan sebuah pengajuan kredit kodal kerja. Dimana, perusahaan PT. Adhitama Global Mandiri mengajukan kredit dengan Pola Keppres kepada Bank Jatim Batu. Sesuai keterangan saksi, diketahui proses pengajuan kredit tersebut ternyata tidak sesuai dengan SOP Kredit Bank Jatim.

“Realisasi kreditnya di Bank Jatim Cabang Batu sedangkan rekening debetnya di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji. Baru kali ini terjadi,” serunya. 

Edi menjelaskan, terdakwa Fredy Nugroho Sasongko selaku penyedia kredit Cabang Batu dengan terdakwa Fajar SH selaku pimpinan Cabang Pembantu Bumiaji tidak melakukan upaya apapun untuk memblokir rekening debet milik PT. Adhitama Global Mandiri. Seharusnya kedua tersangka berkoordinasi dan memblokir rekening giro milik PT Adhitama Global Mandiri karena terjadi gagal debet. Dengan demikian, terdakwa Ir. Wahyu Prasetyawan selaku kontraktor proyek dapat menarik dana termin yang telah dibayarkan oleh PPK proyek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *