Baktiono menambahkan, pengembangan akses jalan radial road di Sambikerep harus disesuaikan dengan master plan kota Surabaya, termasuk siapa saja pengembang di wilayah itu memiliki PSU wajib diserahkan ke Pemkot Surabaya.
Dan ini nanti, kata Baktiono, akan lebih memudahkan, pasalnya jika Pemkot membangun PSU lebih dahulu itu nanti akan tertib pembangunannya. Misalnya, jalannya jadi tidak berkelok-kelok karena menjadi jalan lurus (radial road).
“Kalau jalannya lurus kan mobilitasnya lebih cepat,” tegas Baktiono.
Dirinya kembali menambahkan, lahan PSU yang belum dimanfaatkan oleh pengembang lebih bagus dimanfaatkan dahulu oleh Pemkot Surabaya.
Sementara itu, Sabtu (14/01/23) Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengatakan, pembebasan lahan milik pengembang untuk akses pembangunan Jalan Radial Road di kawasan Surabaya Barat bisa diperhitungkan sebagai penyerahan PSU.
“Kebetulan pengembangan di sana yang memiliki lahan di kawasan Radial Road itu pengembang-pengembang besar, sehingga lokasinya juga banyak. Jadi dimungkinkan untuk menyerahkan sebagai PSU itu bisa,” pungkas Lilik Arijanto. (iki/ono)