Angka Perceraian Kabupaten Malang Meningkat, Lebih Banyak Disebabkan Faktor Ekonomi

ilustrasi perceraian rumah tangga
Ilustrasi perceraian rumah tangga. (foto: ist)

Malang, SERU.co.id–  Angka perceraian yang dikabulkan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang pada 2022 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021 lalu. Salah satu faktor yang memicu kenaikan tersebut adalah faktor ekonomi yang disebabkan perubahan gaya hidup yang kini tengah terjadi.

Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul mengatakan, pemicu keretakan hingga berujung pada perceraian paling banyak dilator-belakangi dari masalah perekonomian. Setidaknya 2.475 kasus dari 6.705 perceraian di tahun 2022 tercatat disebabkan oleh masalah ekonomi.

Bacaan Lainnya

“Artinya ya nafkah (dirasa tidak mencukupi). Suaminya bekerja pas-pasan dengan gaji pas-pasan. Sementara gaya hidup semakin konsumtif sekarang ini,” seru Khairul.

Sebagai informasi, di tahun 2021 angka perceraian yang dikabulkan oleh KA Kabupaten Malang sebanyak 6.429 kasus. Sedangkan di 2022 tercatat ada 6.705 kasus perceraian.  Jumlah tersebut berasal dari 7.045 permintaan perceraian.

Tak dipungkiri sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di beberapa Negara di Asia juga turut menjadi pemohon dalam persidangan perceraian. Diduga, ini bisa disebabkan faktor ekonomi dan juga lantaran jarak mereka dengan pasangan yang jauh.

“Biasanya mereka sampai nekat keluar negeri itu karena sudah ada benih-benih keretakan dalam rumah tangga. Biasanya dari sisi ekonomi. Akhirnya istri nekat bekerja ke luar negeri. Setelah ke luar negeri bertambah parah karena tambah jauh,” terangnya.

Khairul mengatakan, tak jarang ada yang awal berangkat bekerja keluar negeri awalnya memiliki hubungan baik. Mereka bersepakat salah satu bekerja ke luar negeri karena ingin membeli rumah atau tanah. Namun, karena adanya perbedaan budaya di luar negeri, beberapa dari mereka melakukan perselingkuhan di sana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *