Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terpidana kasus pemerkosaan santriwati, Herry Wirawan. Putusan ini sekaligus memperkuat vonis mati terhadap Herry.
“JPU & TDW = Tolak,” dikutip dari website resmi MA, Rabu (4/1/2023).
Sebelumnya, Herry menjalani sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan vonis penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding dan meminta hukuman mati ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada pengadilan tingkat II ini, hakim mengabulkan permohonan jaksa dan memberikan vonis mati kepada Herry.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” seru hakim pada April 2022 lalu.
Pihak Herry mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis mati tersebut. Namun, MA menolak kasasi Herry.
Sebagai informasi, Herry Wirawan merupakan pelaku yang memerkosa 13 santriwati di lembaga pendidikan yang dikelolanya. Ia sudah melakukan aksi bejatnya sejak 2016 hingga 2021.
Aksi itu dilakukan Herry di berbagai tempat mulai dari apartemen hingga di yayasan pesantren. Sejumlah korban diketahui tengah mengandung dan beberapa diantaranya sudah melahirkan anak Herry. (hma/rhd)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







