Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal cuti bersama 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini tertulis dalam Keppres No.24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.
“Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023,” dikutip dari situs resmi Kemensesneg Kamis (29/12/2022).
Cuti bersama ini diberikan dengan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Negara kemudian mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” dalam diktum ketiga Keppres tersebut.
Berikut daftar cuti bersama ASN pada 2023.
- Tanggal 23 Januari – Tahun baru Imlek 2574 Kongzili.
- Tanggal 23 Maret – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
- Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April – Cuti Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
- Tanggal 2 Juni – Hari Raya Waisak.
- Tanggal 26 Desember 2023 – Hari Raya Natal.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025
- Pria Tak Dikenal Curi Barang Guru di SDN 2 Turirejo Saat Upacara Bendera