Polres Malang Tetapkan Dua Nama Tersangka Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

Polres Malang Tetapkan Dua Nama Tersangka Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

Sedangkan modus yang digunakan oleh Fernando untuk melakukan pembongkaran adalah menyuruh para pekerja untuk membongkar Stadion Kanjuruhan. Untuk pelaku Yudi selaku mandor adalah menyuruh pekerja sesuai ploting.

Choirul menambahkan, motif dari Fernando melakukan pekerjaan itu lantaran dirinya tergiur dengan keuntungan dari hasil pembongkaran tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pelaku bekerja sebagai pemborong besi bekas, dengan keuntungan sebanyak Rp 2,7 milliar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 406 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidan 2 tahun 8 bulan. (ws6/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait