Sedangkan modus yang digunakan oleh Fernando untuk melakukan pembongkaran adalah menyuruh para pekerja untuk membongkar Stadion Kanjuruhan. Untuk pelaku Yudi selaku mandor adalah menyuruh pekerja sesuai ploting.
Choirul menambahkan, motif dari Fernando melakukan pekerjaan itu lantaran dirinya tergiur dengan keuntungan dari hasil pembongkaran tersebut.
“Pelaku bekerja sebagai pemborong besi bekas, dengan keuntungan sebanyak Rp 2,7 milliar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 406 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidan 2 tahun 8 bulan. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







