Sedangkan modus yang digunakan oleh Fernando untuk melakukan pembongkaran adalah menyuruh para pekerja untuk membongkar Stadion Kanjuruhan. Untuk pelaku Yudi selaku mandor adalah menyuruh pekerja sesuai ploting.
Choirul menambahkan, motif dari Fernando melakukan pekerjaan itu lantaran dirinya tergiur dengan keuntungan dari hasil pembongkaran tersebut.
“Pelaku bekerja sebagai pemborong besi bekas, dengan keuntungan sebanyak Rp 2,7 milliar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 406 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidan 2 tahun 8 bulan. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polsek Lenteng Usai Penetapan Tersangka pada Pelaku Penganiayaan
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra









