Ditanya mengenai adanya dorongan dari istri pertama AR supaya menghabisi DTS, AKBP Lintar masih melakukan pendalaman. Sebab, sehari sebelum DTS dihabisi, istri pertama AR sempat menemui DTS.
“Informasi yang kami dapat beberapa hari sebelum kejadian istri pertama datangi rumah istri siri. Selanjutnya kami dalami tentang unsur itu tadi (dorongan istri pertama), tentang motif lain,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti Supra hitam yang dijadikan tersangka sebagai sarana, sebilah celurit, pakaian korban dan tersangka, uang tunai Rp34 ribu serta gelang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (iki/ono)