Malang, SERU.co.id – Sejumlah perwakilan Aremania datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, guna mengetahui sejauh mana penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan, Kamis (1/12/2022) sore.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti menjelaskan, untuk tindak lanjut penanganan perkara tersebut sudah masuk dalam pra penuntutan. Penyidik Polda Jawa Timur, sudah mengirimkan berkas kembali atau pengembalian berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Senin (28/11/2022) lalu.
“Namun ternyata berkas yang dikembalikan banyak petunjuk dari Kejati Jatim yang belum sepenuhnya dipenuhi, sehingga masih perlu dikembalikan dengan berita acara kordinasi,” seru Diah Yuliastuti, kepada awak media.
Dia mengatakan, perlu adanya pemenuhan terkait dengan pemenuhan alat bukti, konstruksi pasal, serta petunjuk alat bukti lain untuk membuat terang benderang perkara ini.
“Secara detail kami tidak bisa menyampaikan. Pada intinya bahwa semua petunjuk itu belum bisa terpenuhi, sehingga jika nanti kita sampaikan bahwa perkara ini sudah lengkap nanti. Khawatir, pada proses penuntutan akan mengalami kegagalan sehingga harus kita kembalikan lagi dengan berita acara kordinasi kepada penyidik,” terangnya.
Sementara itu ditempat yang sama perwakilan Aremania, Zulham Akhmad Mubarrok mengatakan, kedatangan mereka untuk mengetahui dengan jelas perkara yang mereka perjuangkan untuk saat ini sudah memasuki tahapan apa.
“Kami datang ke sini (Kejari Kabupaten Malang, red) untuk menggali informasi. Ingin mengetahui lebih jelas proses hukum Tragedi Kanjuruhan yang sedang berjalan ini,” ucapnya.