Ketua Komnas Perlindungan Anak Datangi Kejari Batu, Ada Apa?

ketua komnas perlindungan anak ariest merdeka sirait berdiskusi dengan kejari batu.
ketua komnas perlindungan anak ariest merdeka sirait berdiskusi dengan kejari batu.

Batu, SERU.co.id – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Ariest Merdeka Sirait bersama istri mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Selasa (29/11/2022). Kedatangan Ariest itu didampingi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Kota Batu Fuad Dwiyono. Hal ini terkait dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di Sekolah SPI Batu dengan Terdakwa Julianto Eka Saputra alias Ko Jul.

Kasi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo SH MH mengatakan, kedatangan Ariest ini adalah untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa Julianto terhadap anak didiknya. Selain Kasi Intelijen Kejari Batu, kedatangan Ariest juga diterima oleh Kasi Pidum Kejari Batu Yogi Sudharsono SH. Ini dikarenakan Kajari Agus Rujito SH, MH masih mengikuti acara Kejagung di Bogor.

Baca Juga

“Ketua Komnas Perlindungan Anak tersebut, sebelumnya memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Kejaksaan Negeri Batu, yang mana Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Malang telah menuntut terdakwa Julianto Eka Putra 15 Tahun penjara dan hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Malang menjadi 12 Tahun penjara,” serunya.

Namun setelah melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, putusan hakim Pengadilan Tinggi Surabaya justru menjadi 8 tahun. Karena berdasarkan pengalamannya selama ini, yang namanya perkara perlindungan anak belum pernah turun atau berkurang dari putusan pengadilan tingkat pertama. Namun Ariest Merdeka Sirait tetap menghargai putusan hakim PT Surabaya.

“Ariest Merdeka Sirait juga menanyakan apakah terkait putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum yang menangani akan melakukan upaya hukum kasasi,” ungkapnya.

Edi melanjutkan, dalam hal tersebut Penuntut Umum melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogi Sudharsono SH menyatakan bahwa putusan PT Surabaya itu telah diterima pada tanggal 17 November 2022. Penuntut Umum masih membaca dan meneliti atas putusan dari PT Surabaya tersebut.

Berita Terkait