Sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pasal 245 ayat (1), Penuntut Umum diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap, apakah Kasasi atau tidak dan 14 hari kemudian menyerahkan Memori Kasasinya.
“Saat ini Penuntut Umum masih meneliti putusan banding tersebut, terkait dengan pertimbangan apa saja yang akan dituangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan sejauh ini Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum kasasi. (dik/ono)