Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menegaskan, sehari setelah kejadian LPSK sudah ada di Malang untuk merespon Tragedi Kanjuruhan. Termasuk menemui langsung beberapa korban di rumah.
“Kami memahami apa yang disampaikan Mas Agus (ketua rombongan) dan Pak Hidayat (ayah korban) soal kekhawatiran adanya tekanan jika menjadi saksi,” tegas Edwin, sapaan akrabnya.
Sebab, menurut Edwin, pihaknya sejak awal yakin ada peristiwa pidana pada Tragedi Kanjuruhan. Sejak LPSK turun ke Malang, ada 20 permohonan perlindungan. LPSK masih membuka pintu jika ada saksi maupun korban yang akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
“LPSK terbuka jika masih ada masyarakat yang mau minta perlindungan, apalagi mereka yang akan menjadi saksi. LPSK fokus pada perlindungan saksi dan korban, bukan pada pokok perkara yang menjadi konsen tim penasihat hukum,” jelas Edwin.
Edwin menambahkan, salah satu alat bukti dalam peradilan pidana adalah saksi. LPSK juga meminta Polri untuk mengusut tindak pidana lainnya yang mungin ada pada peristiwa Kanjuruhan.
“Bapak/ibu ada di lokasi yang tahu dan melihat langsung kejadian. Pada Tragedi Kanjuruhan, LPSK proaktif. Meski belum ada permohonan, LPSK sudah turun,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Toleransi Nyata, Gereja di Malang Jadi Persinggahan Jemaah Mujahadah Kubro 1 Abad NU
- Penonaktifan Mendadak PBI BPJS Kesehatan Picu Kekacauan, Begini Respon BPJS dan Kemensos
- Sepanjang 2025, 24 Ribu Wisatawan Asing Kunjungi Obyek Wisata Coban Sewu
- PCNU Kota Malang Dirikan 100 Posko Layanan Jemaah Mujahadah Kubro 1 Abad NU
- Kodim 0833 Gelar Gerakan Indonesia ASRI, Wujud Lingkungan Bersih dan Sehat








