Jakarta, SERU.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik. Saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, Ida mengatakan, UMP 2023 akan lebih tinggi dibanding pada 2022.
Menurutnya, pihaknya mempertimbangkan tuntutan kenaikan 13 persen dari aspirasi buruh. Hal ini juga dilihat dari data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ungkapnya.
Penghitungan upah minimun telah diatur dalam PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Ia menjelaskan, formula yang digunakan memuat pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Pada 2022, kedua faktor tersebut dapat dipastikan UMP 2023 lebih tinggi dari 2022. Hasil perhitungan itu nantinya akan disambut dari penetapan UMP dan UMK (kabupaten/kota) dari kepala daerah.
Ida melanjutkan, penetapan UMP 2023 sudah dimulai sejak September hingga awal November 2022. Koordinasi dan dialog terus dilakukan dengan Dewan Pengupahan Provinsi untuk menerima masukan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Lanud Abd Saleh Terima Alutsista Baru, Pesawat Cassa NC 212i untuk Pendidikan Calon Navigator
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat Sepekan ke Depan, Masyarakat Tetap Wasapada
- Eyang Tati, Penjaga Warisan Batik Singosari Berpulang, Tinggalkan Filosofi Pancasila dalam Karya Seni
- Mbah Tarman Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Cek Mahar Rp3 Miliar di Pacitan
- Wali Kota Malang Tinjau 19 Rumah Rusak Terdampak Banjir di Gang Sidomulyo, Siapkan Penanganan








