“Para pelaku atau yang lainnya agar tidak melakukan penganiayaan karena itu ada pidananya,” sebutnya.
Pada akhir kegiatan, para pelaku dan korban sepakat dan akan memenuhi tuntutan adat tersebut. Dilanjutkan dengan bersalaman serta menandatangani pernyataan kesepakatan bersama para pelaku dan korban. Momen ini disaksikan Ketua Adat Desa Tulungrejo dan Desa Sumbergondo, pemangku adat serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kegiatan restorative justice perdamaian secara adat ini sengaja dilakukan di Punden Watu Gambang Desa Tulungrejo karena Punden tersebut dianggap tempat yg dianggap sakral. Semenjak dahulu tempat tersebut digunakan untuk menyelesaikan persoalan di desa dengan damai santun serta tidak saling menyalahkan dengan kata kata kasar. Dalam acara ini, selain dihadiri Kajari Batu, hadir juga beberapa Kasi Kasubsi. (dik/mzm)
Baca juga:
- QRIS Tap Festival 2025, Cukup Rp1 Nikmati Serunya Kayutangan & Bus Trans Jatim!
- Wali Kota Malang Berharap Festival Pasar Kampung Rasa di Pasar Talun Kajoetangan Heritage Digelar Terus
- Peringati HMPI 2025, PJT I Bagikan 550 Bibit Pohon di CFD Ijen Kota Malang
- UKW Angkatan ke-59 PWI Malang Raya Luluskan 30 Wartawan Kompeten
- Bulan Bakti Karang Taruna Kota Malang Usung Era Baru Pemuda Berkarakter dan Kesetiakawanan








