“Para pelaku atau yang lainnya agar tidak melakukan penganiayaan karena itu ada pidananya,” sebutnya.
Pada akhir kegiatan, para pelaku dan korban sepakat dan akan memenuhi tuntutan adat tersebut. Dilanjutkan dengan bersalaman serta menandatangani pernyataan kesepakatan bersama para pelaku dan korban. Momen ini disaksikan Ketua Adat Desa Tulungrejo dan Desa Sumbergondo, pemangku adat serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kegiatan restorative justice perdamaian secara adat ini sengaja dilakukan di Punden Watu Gambang Desa Tulungrejo karena Punden tersebut dianggap tempat yg dianggap sakral. Semenjak dahulu tempat tersebut digunakan untuk menyelesaikan persoalan di desa dengan damai santun serta tidak saling menyalahkan dengan kata kata kasar. Dalam acara ini, selain dihadiri Kajari Batu, hadir juga beberapa Kasi Kasubsi. (dik/mzm)
Baca juga:
- BPKAD Jombang Serahkan Dokumen Hibah Daerah atas Tanah Kas Desa
- DLH Kota Malang Tetap Siaga Meski Saat Libur Panjang Lebaran
- Antusias Ribuan Warga Tukarkan UPK Baru, BI Malang Siapkan Rp11,4 Miliar
- Angka Kematian Karena DBD di Kabupaten Malang Meningkat
- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Batu Cari Solusi Rawan Macet Lebaran