Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019 Soekarwo. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan yang menjerat Kepala Bappeda Jawa Timur periode 2017-2018 Budi Setiawan.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode (2014-2018), untuk tersangka BS (Budi Setiawan),” seru Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (8/11/2022).
KPK juga akan memanggil Sekda Provinsi Jawa Timur periode 2013-2018 Ahmad Sukardi. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor KPK. Namun,materi pemeriksaan belum dijelaskan lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
“Sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hma/rhd)
Baca juga:
- Forkopimda Batu Siapkan Strategi Total Hadapi Lonjakan Wisatawan Nataru 2025/2026
- Pengusaha Patuhi Peredaran Rokok Berpita Cukai, Hasil Sitaan Rokok Ilegal Menurun
- Peran Lain Kejari Batu: Berhasil Selamatkan Keutuhan Rumah Tangga dari Perpecahan
- Remaja Kepanjen Hilang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia di Hari Ketiga
- Penerbangan Jember-Bali Segera Beroperasi, Tiket Cuma Rp460 Ribu








