Jakarta, SERU.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis tambahan produk obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman 0,1 persen. Temuan baru ini merupakan hasil dari perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirop.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya telah menghentikan seluruh proses produksi dan distribusi terhadap seluruh produk obat sirop dalam temuan terbaru ini. Berikut daftar obat sirop yang mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas.
PT Yarindo Farmatama
Flurin DMP Sirup
PT Universal Pharmaceutical Industries
Unibebi Cough Syrup
Unibebi Demam Drop
Unibebi Demam Syrup
PT Afi Farma
Paracetamol Drops
Paracetamol Sirop Rasa Peppermint
Vipcol Sirop.
“Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini,” seru Penny, dikutip Rabu (2/11/2022).
Adapun PT Yarindo Farmata dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah ditindaklanjuti oleh BPOM dan Bareskrim Polri. Kedua produsen tersebut disebut telah menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dalam produksinya. (hma/rhd)
Baca juga:
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital
- Pengisian JPTP Kosong Tak Perlu Izin Kemendagri, Tunggu Arahan Wali Kota Malang