Jakarta, SERU.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram No. ST/2386/X/YAN.1.1./2022. Dalam surat tersebut, Kapolri mengizinkan warga untuk melakukan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama jika dinyatakan tidak lulus.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” bunyi surat tersebut, dikutip Rabu (2/11/2022).
Ujian ulang dilaksanakan paling banyak dua kali. Kapolri juga meminta Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian ataupun yang akan ujian ulang.
Selain itu, dalam surat yang sama, Kapolri mengarahkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta ujian SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan di luar area Gedung Satpas. Peserta dapat memilih dokter dan psikolog yang sudah direkomendasikan.
“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” bunyi surat tersebut.
Kapolri juga meminta personel untuk tidak memungut biaya apa pun pada pelayanan penerbitan SIM selain biaya yang tertera dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Adapun tarif pembuatan SIM baru berdasarkan ketentuan adalah sebagai berikut.
- SIM A, A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum – Rp120.000
- SIM C, C I, dan C II – Rp100.000
- SIM D, D I – Rp50.000
- SIM Internasional – Rp250.000
Sedangkan, untuk biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut.
- SIM A, A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum – Rp80.000
- SIM C, C I, dan C II – Rp75.000
- SIM D, D I – Rp30.000
- SIM Internasional – Rp225.000.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI Momentum Pembukaan PKKMB 2025 dan Pengenalan Sivitas
- Ribuan Sivitas UMM Kenakan Pakaian Adat Kala Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI
- Bupati Jember Kenakan Syal Palestina, Pesan Damai Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI
- Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat Namun Wajib Lapor hingga 2029
- 32 Warga Luka Saat Gempa Bumi Guncang Poso di Hari Kemerdekaan