Rakor Audit Stunting, Pemkot Malang Urai Penyebab Masalah Stunting

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Husnul Muarif usai menggelar Rakor Audit Stunting. (bim) - Rakor Audit Stunting, Pemkot Malang Urai Penyebab Masalah Stunting
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Husnul Muarif usai menggelar Rakor Audit Stunting. (bim)

Malang, SERU.co.id – Dalam rangka percepatan penurunan stunting, terutama dalam mengidentifikasi penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Stunting, di ruang sidang Balai Kota Malang, Rabu (3/11/2022).

Dalam Rakor tersebut Pemkot Malang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan dinas terkait dalam mengidentifikasi penyebab risiko stunting di Kota Malang. Adapun yang bertindak sebagai pimpinan dalam Rakor tersebut yaitu Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko.

Bacaan Lainnya

“Jadi ada tiga kategori, calon pengantin (Catin), bayi dibawah dua tahun (Batuta), dan ibu hamil (Bumil). Itu diaudit penyebabnya apa sedang diurai. Setelah itu dipaparkan tiga kategori yang disurvei itu, dan ada tujuh kasus yang menjadi sampelnya,” seru Edi, saat dikonfirmasi.

Berdasarkan pandangan beberapa pakar di bidangnya, kasus pernikahan dini (-19 tahun) menjadi penyebab terbanyak yang memiliki risiko stunting. Terlebih lagi, kondisi perekonomian yang secara tidak langsung melatar belakangi hal itu terjadi.

“Muncul kasus yang macam-macam. Ada anak yang usianya 17 tahun tinggal dengan neneknya, sukanya main keluyuran, lalu ada yang ingin menikahi. Nah, ini kan kasus di lapangan luar biasa. Ini kita audit, mencari akar persoalan sekaligus solusinya terhadap masalah stunting itu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif mengatakan, sebenarnya dalam pernikahan usia dini tersebut sah-sah saja. Melainkan ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, terutama yaitu sistem reproduksi yang dapat dibilang masih belum siap. Sehingga masyarakat perlu diedukasi perihal penundaan kehamilan.

“Menikah dibawah 19 tahun itu boleh, tapi harus menunda kehamilan, karena alat reproduksi belum siap, psikologis untuk mengasuh anak juga belum siap, apalagi secara ekonomi,” kata Husnul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *