Dijelaskan juga oleh Kasubbag Hukum, Humas dan Pemasaran RSSA Malang, Dony Iryan Vebry Prasetyo. Jika RSSA tidak menolak dengan adanya korban baru. Namun agar yang bersangkutan tersebut mendapatkan pengobatan di sana, maka harus melalui beberapa prosedur yang ada.
Hal itu juga mengacu pada Surat Keputusan Bupati Malang No 188.45/618/KEP/35.07.013/2022 Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Sosial di Kabupaten Malang. Dimana dalam surat tersebut, diputuskan status tanggap darurat tersebut yaitu selama tujuh hari. Terhitung sejak tanggal 2 Oktober sampai dengan 8 Oktober.
“Karena semua prosesnya harus melalui audit, sehingga pasien yang hendak berobat harus melalui beberapa prosedur. Prosedur itu harus mendapatkan surat pengantar dari Dinkes setempat. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Dinkes, selanjutnya (mekanisme) kita serahkan ke sana,” kata Dony. (bim/rhd)
Baca juga:
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional