Dijelaskan juga oleh Kasubbag Hukum, Humas dan Pemasaran RSSA Malang, Dony Iryan Vebry Prasetyo. Jika RSSA tidak menolak dengan adanya korban baru. Namun agar yang bersangkutan tersebut mendapatkan pengobatan di sana, maka harus melalui beberapa prosedur yang ada.
Hal itu juga mengacu pada Surat Keputusan Bupati Malang No 188.45/618/KEP/35.07.013/2022 Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Sosial di Kabupaten Malang. Dimana dalam surat tersebut, diputuskan status tanggap darurat tersebut yaitu selama tujuh hari. Terhitung sejak tanggal 2 Oktober sampai dengan 8 Oktober.
“Karena semua prosesnya harus melalui audit, sehingga pasien yang hendak berobat harus melalui beberapa prosedur. Prosedur itu harus mendapatkan surat pengantar dari Dinkes setempat. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Dinkes, selanjutnya (mekanisme) kita serahkan ke sana,” kata Dony. (bim/rhd)
Baca juga:
- Menghidupkan Kembali “De Kleine Zwitserland”, Batu Heritage Walk 2026 Gali Potensi Museum Hidup di Kota Batu
- Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi Rp2,7 Juta per Gram, Begini Cara Belinya
- 200 Pengayuh Becak Lansia di Kabupaten Malang Terima Bantuan Becak Listrik
- Babinsa Arjosari Bantu Warga Pembersihan dan Pengecatan Masjid Fathurrohman
- Babinsa Oro-oro Dowo Sigap Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Panggung







