Dijelaskan juga oleh Kasubbag Hukum, Humas dan Pemasaran RSSA Malang, Dony Iryan Vebry Prasetyo. Jika RSSA tidak menolak dengan adanya korban baru. Namun agar yang bersangkutan tersebut mendapatkan pengobatan di sana, maka harus melalui beberapa prosedur yang ada.
Hal itu juga mengacu pada Surat Keputusan Bupati Malang No 188.45/618/KEP/35.07.013/2022 Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Sosial di Kabupaten Malang. Dimana dalam surat tersebut, diputuskan status tanggap darurat tersebut yaitu selama tujuh hari. Terhitung sejak tanggal 2 Oktober sampai dengan 8 Oktober.
“Karena semua prosesnya harus melalui audit, sehingga pasien yang hendak berobat harus melalui beberapa prosedur. Prosedur itu harus mendapatkan surat pengantar dari Dinkes setempat. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Dinkes, selanjutnya (mekanisme) kita serahkan ke sana,” kata Dony. (bim/rhd)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









