Kemudian, Yosua menemui PC di kamar selama 15 menit. Setelah keluar, KM mendesak PC untuk melapor ke FS.
“Kuat Ma’ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, ‘Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu’, meskipun saat itu Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” kata hakim.
Keesokan harinya pada 8 Juli, PC menghubungi suaminya FS dan menangis dengan menyebutkan jika Yosua telah masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan tidak terpuji. Mendengar hal itu, FS menjadi marah .
“Namun Putri berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan, ‘Jangan hubungi ajudan’, ‘Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain’,” ucap jaksa.
PC kemudian pergi ke Jakarta untuk menceritakan peristiwa itu kepada FS. Jaksa mengatakan, setelah itu FS meminta E untuk menembak Yosua dan menyusun skenario dengan tudingan Yosua sudah melakukan pelecehan terhadap PC.
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua digelar secara terbuka dan ditayangkan di berbagai saluran sejak Senin (17/10/2022) pagi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan