Kemudian, Yosua menemui PC di kamar selama 15 menit. Setelah keluar, KM mendesak PC untuk melapor ke FS.
“Kuat Ma’ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, ‘Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu’, meskipun saat itu Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” kata hakim.
Keesokan harinya pada 8 Juli, PC menghubungi suaminya FS dan menangis dengan menyebutkan jika Yosua telah masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan tidak terpuji. Mendengar hal itu, FS menjadi marah .
“Namun Putri berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan, ‘Jangan hubungi ajudan’, ‘Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain’,” ucap jaksa.
PC kemudian pergi ke Jakarta untuk menceritakan peristiwa itu kepada FS. Jaksa mengatakan, setelah itu FS meminta E untuk menembak Yosua dan menyusun skenario dengan tudingan Yosua sudah melakukan pelecehan terhadap PC.
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua digelar secara terbuka dan ditayangkan di berbagai saluran sejak Senin (17/10/2022) pagi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Angka Kematian Karena DBD di Kabupaten Malang Meningkat
- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Batu Cari Solusi Rawan Macet Lebaran
- Puluhan Korban Investasi Bodong CV Cuan Grup Demo di Depan Mapolda Jatim
- LSF Tunjuk Kampung Film Glanggang Pakisaji Sebagai Desa Percontohan Sensor Mandiri
- Eks Ketua DPD PSI Jakbar Lecehkan dan Ancam Anggota