Syarat lain adalah berdomisl di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Pendaftar diharapkan juga memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif terhadap keadilan gender. Juga tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
“Tidak pernah juga menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil Kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun,” paparnya
Ketua Bawaslu Kota Batu, Abrur Rochman menambahkan, calon Panwaslucam harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN dan/atau badan Usaha Milik Daerah bila terpilih. Calon juga tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Bagi yang menyandang status PNS juga harus mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Surat lamaran ditujukan Kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Batu,” tukasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket
- Bupati Jember Resmikan Rute Penerbangan Jember-Denpasar
- Azwani Awi Terpilih Pimpin ASPPI, Munas di Palembang Hasilkan Sejarah Baru Organisasi
- Jasa Raharja Putera Serahkan Satu Unit Ambulans kepada Jatim Park Group








