Syarat lain adalah berdomisl di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Pendaftar diharapkan juga memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif terhadap keadilan gender. Juga tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
“Tidak pernah juga menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil Kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun,” paparnya
Ketua Bawaslu Kota Batu, Abrur Rochman menambahkan, calon Panwaslucam harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN dan/atau badan Usaha Milik Daerah bila terpilih. Calon juga tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Bagi yang menyandang status PNS juga harus mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Surat lamaran ditujukan Kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Batu,” tukasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Disdikbud Kota Malang Wajibkan Pelajar Pakai Busana Muslim di Hari Santri
- Kementerian Imipas Terus Berbenah Pecat 17 Pegawai dan Gelar 11 Ribu Razia di Lapas
- Pemkot Batu Gandeng Polinema Perkuat Sinergi di Bidang Pendidikan dan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
- Alex Pastoor Sebut Target Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia Masih Belum Logis
- Pemkot Malang Bantu Percepat Izin Bangunan Ponpes, Begini Syaratnya!