“Kami jadwalkan survei dan cek lokasi terlebih dahulu. Kalau di Jalan Bandung itu, memang ada tiga sekolah dan permasalahan terjadi pada saat waktu penjemputan para murid,” imbuhnya.
Ditambahkannya, mereka juga bakal melakukan penertiban untuk kendaraan yang terparkir di pinggir jalan. Karena diduga, kendaraan yang parkir tersebut lebih dari satu barisan dan berada di depan rumah warga.
“Sedangkan di Jalan Sultan Agung, kesepakatan bersama adalah parkir diperbolehkan, namun hanya menggunakan satu baris saja. Sehingga, Dishub nanti akan memasang rambu serta petunjuk parkir, agar tidak mengganggu akses rumah warga,” paparnya.
Sebagai tambahan informasi, menurut data yang dirilis oleh perusahaan analisa data lalu lintas yakni INRIX, terkait penelitian Global Traffic Scorecard 2021. Indonesia memiliki beberapa kota yang tingkat kemacetan kendaraannya masuk dalam kategori kota termacet di dunia.
Sedangkan Kota Malang, menduduki peringkat ke-4, sebagai kawasan termacet di Indonesia, setelah Surabaya, Bogor, Denpasar dan Jakarta. (ws6/ono)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







