Jakarta, SERU.co.id – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengganti aturan batas tinggi badan calon taruna TNI. Hal ini disampaikan dalam Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022.
Jenderal Andika mengatakan, perubahan aturan ini beralasan agar banyak calon taruna-taruni yang dapat terakomodasi. Aturan ini juga disesuaikan dengan kondisi remaja di Indonesia.
“Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia,” seru Andika, Selasa (27/9/2022).
Dengan aturan terbaru ini, calon taruna diharuskan memiliki tinggi badan minimal 160 cm, di mana aturan sebelumnya mengharuskan tinggi badan minimal adalah 163 cm. Sedangkan, calon taruni minimal harus memiliki tinggi badan 155 cm. Aturan sebelumnya, calon taruni minimal memiliki tinggi badan 157 cm.
Selain perubahan aturan syarat tinggi badan, syarat usia juga diturunkan. Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan, toleransi syarat usia calon taruna-taruni pada tahun ini adalah tiga bulan. Sebelumnya, calon taruna-taruni minimal terhitung berusia 18 tahun saat memulai pendidikan.
“Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan,” papar Kusworo.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








