Dalam berlalu lintas, Polresta Malang Kota masih memberikan toleransi bagi mahasiswa yang ketinggalan SIM-nya, cukup menunjukkan foto melalui gawainya. Sementara terkait bukti kepemilikan kendaraan, seperti STNK wajib ditunjukkan secara fisik, demi mengantisipasi tindak pidana curanmor.
“Silakan disampaikan dengan baik dan bijak. Jangan karena ingin menutupi kesalahan, malah ngotot, misal tidak menggunakan helm, itu kan sudah kasat mata. Sementara dokumen STNK, sebagai bukti kendaraan tidak sedang dalam persoalan dan tidak bisa tergantikan,” tegas Buher. (rhd)
Baca juga:
- Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polsek Lenteng Usai Penetapan Tersangka pada Pelaku Penganiayaan
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra









