Dalam berlalu lintas, Polresta Malang Kota masih memberikan toleransi bagi mahasiswa yang ketinggalan SIM-nya, cukup menunjukkan foto melalui gawainya. Sementara terkait bukti kepemilikan kendaraan, seperti STNK wajib ditunjukkan secara fisik, demi mengantisipasi tindak pidana curanmor.
“Silakan disampaikan dengan baik dan bijak. Jangan karena ingin menutupi kesalahan, malah ngotot, misal tidak menggunakan helm, itu kan sudah kasat mata. Sementara dokumen STNK, sebagai bukti kendaraan tidak sedang dalam persoalan dan tidak bisa tergantikan,” tegas Buher. (rhd)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







