Dalam berlalu lintas, Polresta Malang Kota masih memberikan toleransi bagi mahasiswa yang ketinggalan SIM-nya, cukup menunjukkan foto melalui gawainya. Sementara terkait bukti kepemilikan kendaraan, seperti STNK wajib ditunjukkan secara fisik, demi mengantisipasi tindak pidana curanmor.
“Silakan disampaikan dengan baik dan bijak. Jangan karena ingin menutupi kesalahan, malah ngotot, misal tidak menggunakan helm, itu kan sudah kasat mata. Sementara dokumen STNK, sebagai bukti kendaraan tidak sedang dalam persoalan dan tidak bisa tergantikan,” tegas Buher. (rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah