Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9/2022). Hal ini menyusul ditetapkannya salah satu Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan tersebut. Kendati demikian, ia belum dapat memberitahukan informasi terperinci mengenai penggeledahan itu.
“Benar, tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI,” seru Ali, Jumat (23/9/2022).
Sudrajad Dimyati juga telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.20 WIB. Ia menjadi salah satu dari 10 tersangka kasus suap perkara di MA.
Adapun empat orang tersangka telah ditahan hingga 12 Oktober mendatang. Sementara lainnya belum dilakukan penahanan.
KPK mengamankan uang senilai SGD 205.000 dan Rp50 juta dari penangkapan tersangka. Sepuluh tersangka dalam kasus ini adalah sebagai berikut.
1. Desy Yustria, selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
2. Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
3. Edi Wibowo selaku Panitera Mahkamah Agung;
4. Albasri selaku PNS Mahkamah Agung;
5. Elly Tri selaku PNS Mahkamah Agung;
6. Nurmanto Akmal selaku PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera selaku Pengacara; dan.
8. Eko Suparno selaku Pengacara.
9. Ivan Dwi Kusuma selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
(hma/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan