Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding yang diajukan Irjen FS. Keputusan itu sekaligus menguatkan hasil sidang sebelumnya tentang pemecatan tidak terhormat terhadap Irjen FS.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irjen FS terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Ia dicopot dari jabatannya dan menerima sanksi administratif berupa pemecatan tidak terhormat dan penempatan khusus di Mako Brimob. Kini proses hukum Irjen FS sedang berjalan dan menunggu sidang. (hma/rhd)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







