Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding yang diajukan Irjen FS. Keputusan itu sekaligus menguatkan hasil sidang sebelumnya tentang pemecatan tidak terhormat terhadap Irjen FS.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irjen FS terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Ia dicopot dari jabatannya dan menerima sanksi administratif berupa pemecatan tidak terhormat dan penempatan khusus di Mako Brimob. Kini proses hukum Irjen FS sedang berjalan dan menunggu sidang. (hma/rhd)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025