Malang, SERU.co.id – Tak terima dengan vonis 12 tahun penjara, bos SPI Batu, Julianto Eko (JE) terdakwa kasus kekerasan seksual dan kuasa hukumnya mengajukan banding.
Ditemui SERU.co.id seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa JE, Philipus Sitepu mengatakan, pihaknya akan melakukan banding.
“Kita bersama-sama sudah mendengar putusan Pengadilan Negeri hari ini, Rabu (7/9/2022). Kami sebagai salah satu bagian dari penegak hukum, harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis. Tetapi kita tahu bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, salah satunya adalah banding,” seru Philipus.
Dirinya menjelaskan, terdakwa sudah menyatakan upaya banding langsung di hadapan persidangan, seusai pembacaan keputusan.
“Bahwa dengan dinyatakannya banding, maka putusan pengadilan negeri pada hari ini tidak memiliki kekuatan. Sehingga langsung akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi untuk dipersidangan,” terangnya.
Dirinya mengaku tidak dapat menjelaskan seluruhnya dasar dari mereka untuk melakukan banding. Namun yang pasti, salah satunya adalah keterangan-keterangan dari saksi yang mereka yang hadirkan, menurut mereka yang memiliki kesan dikesampingkan oleh Majelis hakim.
“Sekitar 10 yang dikesampingkan oleh majelis hakim. Nah itu yang akan kami pertanyakan begitu, sementara saksi dari pihak pelapor 2 atau 3 itu yang dipertimbangan. Tetapi 10 saksi yang kami hadirkan itu dikesampingkan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa JE lainnya, Hotman Sitompul menekankan dengan jelas, sampai detik ini, terdakwa yang dibela belum terbuka bersalah.
“Supaya masyarakat mengetahui sampai detik ini, terdakwa dianggap tidak bersalah, ingat itu. Karena masih ada banding,” terangnya dengan tegas.
Sementara di tempat yang terpisah, Ketua Komnas PAI , Arist Merdeka Sirait merasa sangat bersyukur dengan hasil dari bacaan tuntutan tesebut. Dirinya menyebut vonis majelis hakim untuk kasus yang menjerat terdakwa JE, adalah kebenaran dan keadilan.
“Ini adalah peristiwa yang sungguh-sungguh. Dimana kejahatan seksual sekalipun sudah berlangsung 10 tahun. Tetapi majelis hakim bisa memutuskan memeriksa perkara ini secara adil dan itulah suara kebenaran suara keadilan,” bebernya dengan bahagia.
Tak lupa dirinya mengucapkan terimakasih kepada jaksa penuntut umum, yang menurutnya secara detil dan bersabar bisa mencatat kronologi dengan begitu lengkap yang berdasarkan undang-undang.
“Itulah yang membuat keyakinan hakim untuk memutus perkara ini, saudara JE itu dihukum 12 tahun,” jelasnya. (ws6/ono)